Pemko Tanjung Pinang Berlakukan Sistem Antrean Online Di Seluruh Puskesmas
Sorot Kasus News – Tanjung Pinang : Keluhan warga terkait lamanya waktu tunggu pelayanan di Puskesmas Batu 10, Kota Tanjung Pinang, mendapat penjelasan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB ( Dinkes Dalduk KB ) Kota Tanjung Pinang.
Kepala Dinkes Dalduk KB Kota Tanjung Pinang Rustam, menjelaskan sejak awal 2026 seluruh puskesmas di Tanjung Pinang telah menggunakan sistem antrean onlin. Ha ini dilakukan agar pasien tidak perlu menunggu lama di lokasi pelayanan, Sehingga pendaftaran dapat dilakukan melalui Mobile JKN.
“Sejak awal tahun 2026 memang di seluruh Puskesmas sudah diberlakukan antrean online, sehingga pasien tidak perlu menunggu lama di Puskesmas,” ujar Rustam, Senin (2/6/2026).
Menurutnya, permasalahan muncul ketika pasien masih melakukan pendaftaran secara manual di Puskesmas. Kondisi tersebut membuat pasien harus terlalu lama menunggu, dengan adanya sistem antrean online maka pasien dapat melakukan pendaftaran dari rumah, Jelasnya.
Ditambahkannya, kondisi mesin antrean online Puskesmas Batu 10 saat ini baik dan berfungsi, yang rusak hanya pada layar display saja dan sedang diperbaiki,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, untuk pelayanan di Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), waktu pelayanan cenderung lebih panjang karena tidak hanya pemeriksaan, tetapi juga tindakan medis yang membutuhkan penanganan lebih detail.
Rustam juga mengimbau agar Puskesmas lebih aktif mengenalkan kembali sistem antrean online agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari rumah sebelum datang ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Batu 10, Muhammad Al-Ghifari, mengatakan pendaftaran online untuk pelayanan di puskesmas dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Pihak Puskesmas terus mengimbau masyarakat untuk mendownload dan memanfaatkan aplikasi tersebut guna mempermudah proses pendaftaran layanan kesehatan.
Pasien juga dapat melakukan pendaftaran sejak satu hari sebelum jadwal berobat, sehingga saat datang ke puskesmas tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan pendaftaran.
“Masyarakat dapat mendaftar melalui Mobile JKN minimal satu hari sebelum berobat. Dengan begitu, saat datang ke puskesmas pasien bisa langsung mengikuti antrean pelayanan yang sudah terdaftar di sistem,” ujar Al-Ghifari.
Ia menambahkan, puskesmas juga siap membantu masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan Mobile JKN sesuai dengan permasalahan yang dapat ditangani di tingkat Puskesmas.
“Apabila ada kendala saat melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN, petugas akan membantu memberikannya pendampingan sesuai kebutuhan dan kendala yang dihadapi pasien,” tutupnya. **Skn/Ermansyah/Diskominfo

