April 18, 2026
Beranda » Kabid BKPSDM Rohil Bilang Begini, Penunjukan Plt Kepala BPKAD Sudah Sesuai Prosedur

Kabid BKPSDM Rohil Bilang Begini, Penunjukan Plt Kepala BPKAD Sudah Sesuai Prosedur

Kabid BKPSDM Rohil Bilang Begini, Penunjukan Plt Kepala BPKAD Sudah Sesuai Prosedur

Foto Doc : Kantor BPKAD Kabupaten Rohil - Riau

Sorot Kasus News – Rohil : Penunjukan Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) menuai tanya disebagian masyarakat.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Rohil, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Plt tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).

Baca Juga :  Beginilah Kondisi Jalan Lintas Manggala Junction – Pujud Kabupaten Rokan Hilir

Eko juga mengatakan, Plt tidak perlu dilantik atau disumpah jabatan secara khusus, melainkan cukup melalui surat perintah dari pejabat berwenang.

“Penunjukan Plt untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD agar tetap berjalan dengan optimal, dan dapat melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang sedang berhalangan” Ucapnya.

Eko juga menambahkan, bahwa Plt memiliki batas kewenangan hanya selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang lagi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

“ingat ya, Plt itu tidak berwenang untuk mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai, karena hanya sementara, sampai menunggu pejabat definitif ditetapkan melalui mekanisme resmi”. Tutupnya**Skn/Hendry Rambe

Bagikan Ke :