April 22, 2026
Beranda » Kapolrestabes Medan Resmi Dijabat Oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

Kapolrestabes Medan Resmi Dijabat Oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

Kapolrestabes Medan Resmi Dijabat Oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

Foto : Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

Sorot Kasus News – Medan : Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto pimpin langsung acara serah terima jabatan Kapolrestabes Medan dihalaman Mapolrestabes Jalan HM. Said Medan. (08/10/2025)

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/IX/KEP/2025 tertanggal 19 September 2025, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjabat sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan yang akan menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Kinerja Kapolsek Medan Tuntungan Dipertanyakan, Judi Tembak Ikan PGM Marak Diwilayah Hukumnya

Diketahui sebelumnya pria kelahiran Tangerang ini bukanlah sosok yang asing lagi di jajaran kepolisian Polda Sumatera Utara, sebelumnya Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolsek Medan Baru, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara.

Akpol lulusan tahun 1999 ini berkomitmen untuk melanjutkan program – program unggulan yang telah dirintis oleh pendahulunya.

“Saya akan tetap melanjutkan program program unggulan dari bapak Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan yang sebelumnya menjabat, yang belum selesai akan kami lanjutnya” Ucapnya

SeIain itu ia juga menegaskan komitmennya terhadap kelanjutan pembangunan, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.

Jean Calvijn Simanjuntak juga meminta kepada rekan rekan media untuk dapat selalu memberikan masukan, karena menurutnya media adalah bagian stakeholder penting sebagai mitra kerja Polri.

“Dalam menjalankan tugas pokok perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat serta penegakan hukum, saya meminta buat teman teman media dapat memberikan masukan, karena media adalah bagian stakeholder penting, dan harus berjalan bersama” Tutupnya**Skn/Rais

Bagikan Ke :