Tunggak Pajak, Bapeda Pekanbaru Segel Tempat Usaha

Foto : Bapeda Kota Pekanbaru melakukan penyegelan tempat usaha yang menunggak pajak
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Petugas dari Badan Pendapatan Daerah ( Bapeda ) Kota Pekanbaru melakukan penempelan stiker penunggak pajak di sejumlah tempat usaha. (7/6)
Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan mengatakan hal ini dilakukan karena ada nya beberapa pengusaha yang sengaja membandal tidak membayar pajak daerah, bahkan telah memanipulasi jumlah pembayaran pajak.
“Harus segera kita tertibkan, karena ada beberapa pengusaha yang sengaja membandel tidak membayar pajak, seperti pajak restoran dan reklame” Ucapnya.
Beberapa titik lokasi yang menjadi target penyegelan yaitu restoran yang berada di area Mal Living World, Ciputra dan SKA.
Selain itu di sejumlah tempat usaha yang berada didalam Komplek Star City, Jalan Jendral Sudirman, Tim Bapeda Kota Pekanbaru juga memasang stiker di Richeese Factory, Met Kopi Tiam, Selebriti Asian dan Suki Restoran.
Dikatakan Denny ada sekitar 19 restoran, 7 reklame dan 1 Hotel yang turut di segel dengan menempelkan stiker penunggak pajak.
“Segel tidak dapat dilepas, sebelum mereka melunasi pembayaran tunggakan pajak” Tegasnya.
Dengan tegasnya, Denny mengatakan pihak nya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin langsung ke lapangan, sehingga dapat meminimalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dan meningkatkan penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru tahun 2025.**Red/999