Berdalih Salah Input, Dinkes Asahan Sebut Honorarium Narasumber Kegiatan MPDN Tahun 2025 Sebesar Rp.21.600.000, Begini Dalihnya

Foto : Dokumentasi Kadis Kesehatan Kab. Asahan dr Hari Sapna, MKM.
Sorot Kasus News – Asahan : Berdalih salah input, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menyebut honorarium narasumber kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) Tahun 2025 yang benar adalah sebesar Rp.21.600.000, bukan Rp.21,6 miliar.
Hal itu dikatakan Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM, melalui Sekretarisnya, Fahrizal Pohan saat dikonfirmasi lewat selulernya di Kisaran.
“Ya, jadi kita disini salah infut data bertambah nol nya menjadi tiga. Dan sekarang sudah diperbaiki. Saat disinggung wartawan ini apakah penginputan data yang salah itu merupakan mall administrasi,” Sekretaris Dinkes Asahan tak mengakuinya.
Sebelumnya, anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk pembayaran narasumber dalam suatu kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal pada pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak sebesar Rp.21,6 miliar sempat viral dan menjadi sorotan sejumlah media.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Asahan pada Dinas Kesehatan. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 38999724. Kegiatan ini bertitel
“Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota” yang diakses sejumlah media, Rabu (30/4/2025).
Anggaran senilai Rp.21,6 miliar itu melalui APBD Kabupaten Asahan tahun 2025. Dijelaskan jika volume kegiatan ini 1 paket dan pelaksanaan kegiatan tertulis awal Agustus 2025 dan berakhir Desember 2025.
Dari berbagai sumber, informasi verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal ini adalah bagian dari sistem pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menekan angka kematian ibu dan bayi.
Verifikasi data MPDN inipun bertujuan untuk mengonfirmasi keakuratan laporan kematian maternal dan perinatal berdasarkan standar pelaporan yang berlaku. Memeriksa apakah penyebab kematian telah didokumentasikan dengan benar. Melakukan sinkronisasi data dengan sumber lain, seperti rekam medis dan laporan fasilitas kesehatan.
Analisis data MPDN ini mengidentifikasi tren dan pola kematian maternal dan perinatal, termasuk faktor risiko yang dominan. Menggunakan metode epidemiologi untuk memahami penyebab utama kematian dan mengembangkan rekomendasi kebijakan. Menghubungkan data dengan faktor sosial, ekonomi, dan akses pelayanan kesehatan. Audit Kasus Kematian Maternal dan Perinatal
Menelusuri riwayat pelayanan kesehatan yang diterima oleh pasien sebelum kematian terjadi. Menganalisis kemungkinan adanya kesalahan prosedur medis atau keterlambatan penanganan. Menyusun rekomendasi perbaikan sistem, baik dalam aspek fasilitas, tenaga kesehatan maupun kebijakan.
Secara khusus, MPDN di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan adalah system pelaporan ibu dan bayi yang mengacu pada Maternal Death (Kematian Maternal) yaitu kematian ibu yang terjadi selama kehamilan, saat persalinan atau dalam waktu 42 hari setelah melahirkan akibat komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan atau manajemennya.
Sedangkan Perinatal Death (Kematian Perinatal) adalah merupakan kematian bayi yang terjadi mulai dari usia kehamilan 22 minggu (masa kelangsungan janin) hingga 7 hari setelah kelahiran.(Red/ZN)